www.liputan6.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314514/original/078809300_1755088863-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_19.27.39.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fdDe0ehD_3A1GNcprQ5Mbeg7LPY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314514/original/078809300_1755088863-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_19.27.39.jpeg)
Sidang kasus vape obat keras yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, asisten rumah tangga dan sopir Jonathan Frizzy memberikan kesaksian. Kedua saksi tersebut mengarah pada dua nama lain, Erna dan Bahrun, yang disebut berperan dalam kehadiran paket vape berisi obat keras etomidate. Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan kesaksian ini memperkuat dalil pembelaan kliennya yang mengaku tidak tahu isi paket tersebut.
Masih Seputar hiburan

ADOR Tunjuk Lee Do-kyung Sebagai CEO Baru Gantikan Kim Joo-young

iQiyi Rugi Bersih di Q2 2025, Pendapatan Turun 11%

Ben Frow Jamin Channel 5 Aman di Bawah Paramount Baru

Vadel Badjideh Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Lolly

BTS Hadirkan Empat Film Konser Ikonik ke Lebih dari 2.000 Bioskop Global

DPR Panggil Menteri Bahas Polemik Royalti Musik Kamis

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Indonesia Raya Milik Negara

A Year Of School Karya Laura Samani Debut di Venice Film Festival

Keluarga Proklamator Soekarno Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Dua Lipa Ungkap Penyesalan Tahanan: Andai Baca Buku, Tak di Penjara