www.cnnindonesia.com

Aktor Choi Jung-won, mantan member duo pop UN, telah ditangkap polisi dan kini berada di bawah perintah penahanan darurat atas tuduhan penguntitan. Kantor Polisi Jungbu Seoul mendakwanya atas pelanggaran Undang-Undang anti-penguntitan. Polisi mengonfirmasi dugaan penguntitan terhadap seorang perempuan, namun membantah adanya senjata. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 10 juta won. Choi Jung-won sebelumnya juga menjadi pusat kontroversi atas tuduhan perselingkuhan.
Masih Seputar hiburan

Wina Dipilih Jadi Tuan Rumah Eurovision ke-70 Tahun 2026

Lisa Mariana Tolak Hasil Tes DNA Anaknya Tak Identik dengan Ridwan Kamil

Sooni Taraporevala Garap Biopik Fotografer Vicky Roy, Mantan Anak Jalanan

Serial Drama Jerman 'Ku'damm 77' Premiere Dunia di MIPCOM Cannes

Agon, Debut Giulio Bertelli, Bintangi Atlet Olimpiade Alice Bellandi di Venice

Film 'Keadilan: The Verdict' Debut di Kanada, Reza Rahadian Ungkap Kolaborasi Sineas Dua Negara

Penyanyi Sean Kingston Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan

WAMI Tegaskan Tetap Pungut Royalti dari Karya Bebas Royalti

Wagner Moura Raih Golden Eye di Zurich, Aktor Amerika Selatan Pertama

Ben Zand Luncurkan Seri 'Human' di YouTube, Tampilkan Kisah Tak Terlihat

Studio 'Parasite' Barunson E&A Jalin Kerja Sama Eksklusif dengan Joko Anwar