www.tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank pasif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan perbankan. Sebelumnya, pemblokiran rekening dormant memicu polemik setelah PPATK menemukan penyalahgunaan untuk tindak kejahatan. OJK menjamin dana masyarakat tetap aman dan meminta nasabah tenang, karena perbankan memiliki prosedur pengamanan yang diawasi.
Masih Seputar ekonomi

RAJA Lepas Rp60 Miliar Saham RATU, Ini Tujuannya

BRI Tawarkan Kredit Dinamis, Debitur Bisa Tentukan Suku Bunga

Kredit Perbankan Melambat Jadi 7,03% pada Juli 2025

BI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5,1 Persen pada 2025

Pemerintah Targetkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan Akhir Tahun
Sri Mulyani Fokus Awasi Shadow Economy Demi Target Pajak Rp2.357 T

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Rp335 T di 2026, Sasar 82,9 Juta

Mentan Amran: Kelangkaan Beras Premium Ritel Tak Pengaruhi Stok Nasional

Inflasi Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan 4 Kali Jadi 5 Persen

BSI Ungkap Literasi Keuangan Syariah RI Baru 30 Persen

BI Soroti Suku Bunga Kredit Bank Lambat Turun Meski BI Rate Dipangkas 4 Kali