OJK Atur Ulang Rekening Dormant Bank Demi Kepastian Hukum

www.tempo.co

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank pasif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan perbankan. Sebelumnya, pemblokiran rekening dormant memicu polemik setelah PPATK menemukan penyalahgunaan untuk tindak kejahatan. OJK menjamin dana masyarakat tetap aman dan meminta nasabah tenang, karena perbankan memiliki prosedur pengamanan yang diawasi.