Wamenkumham Desak Revisi UU Tipikor, Belum Sesuai Konvensi PBB 18 Tahun
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, menyatakan UU Tipikor perlu direvisi. Penyesuaian ini penting agar selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Eddy menyoroti bahwa Indonesia belum melakukan penyesuaian selama 18 tahun, padahal batas waktu awalnya adalah 31 Desember 2007. Konvensi PBB tersebut menekankan tiga kata kunci: integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
