Wamenkumham Desak Revisi UU Tipikor, Belum Sesuai Konvensi PBB 18 Tahun

nasional.kompas.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, menyatakan UU Tipikor perlu direvisi. Penyesuaian ini penting agar selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Eddy menyoroti bahwa Indonesia belum melakukan penyesuaian selama 18 tahun, padahal batas waktu awalnya adalah 31 Desember 2007. Konvensi PBB tersebut menekankan tiga kata kunci: integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Cari berita serupa