www.cnnindonesia.com

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini berstatus bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Pembebasan bersyaratnya telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 di Lapas Sukamiskin, Bandung. Statusnya ditegaskan sebagai bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Masih Seputar nasional

Kebakaran Landa Lantai 11 Apartemen City Park Jakarta Barat
Bupati Indramayu Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular Basmi Hama Tikus

Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dipenjara 1,5 Tahun Meski Minta Maaf

Dua Bocah di Gowa Viral Kumpulkan Sisa Makanan Pejabat

Wamendagri Ungkap Progres DOB Papua: Papua Selatan Capai 67%

Propam Polda Metro Jaya Usut Penembakan Remaja Tawuran oleh Polisi Depok

Tunjangan Bensin Anggota DPR Naik Jadi Rp 7 Juta, Beras Rp 12 Juta

BGN: Program Makan Bergizi di Papua Capai 25%, Terkendala Transportasi

DPRD Jatim Terima Tuntutan BEM SI, Janji Teruskan ke Pusat

DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Lebih Efisien dari RJA Kalibata

Pemerintah Targetkan Reaktivasi 4.495 Sumur Minyak Idle, Genjot Produksi Nasional