Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah PK Dikabulkan MA

www.cnnindonesia.com

image cover

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini berstatus bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Pembebasan bersyaratnya telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 di Lapas Sukamiskin, Bandung. Statusnya ditegaskan sebagai bebas bersyarat, bukan bebas murni.