Putri Candrawathi Terima Remisi 9 Bulan di Hari Kemerdekaan

news.republika.co.id

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, menerima remisi 9 bulan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin, menjelaskan bahwa remisi diberikan karena perilaku baik Putri Candrawathi selama menjadi warga binaan dan partisipasinya dalam kegiatan seperti donor darah. Istri Ferdy Sambo ini saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tangerang.

Cari berita serupa