Pengacara Yaqut: Jemaah Haji Tak Relevan Jadi Saksi Korupsi Kuota

www.cnnindonesia.com

Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keberatan jemaah haji menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Mellisa menegaskan keterangan jemaah terkait layanan teknis tidak relevan dengan korupsi kuota, dan meminta KPK fokus pada perhitungan kerugian negara. Sebelumnya, KPK menyatakan jemaah haji 2024 bisa menjadi saksi kasus ini.

Cari berita serupa