Menkum: Hajatan dan Pernikahan Tak Kena Royalti Musik

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara hajatan dan pernikahan tidak dikenakan royalti. Hal ini karena sifatnya nonkomersial. Berbeda dengan kafe dan restoran yang tetap wajib membayar royalti karena mengambil keuntungan. Pemerintah berjanji akan mendengar masukan dan tidak membebani UMKM dalam penerapan aturan royalti musik, yang juga didasari Konvensi Bern.