Menkum: Hajatan dan Pernikahan Tak Kena Royalti Musik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara hajatan dan pernikahan tidak dikenakan royalti. Hal ini karena sifatnya nonkomersial. Berbeda dengan kafe dan restoran yang tetap wajib membayar royalti karena mengambil keuntungan. Pemerintah berjanji akan mendengar masukan dan tidak membebani UMKM dalam penerapan aturan royalti musik, yang juga didasari Konvensi Bern.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak