MA Pangkas Biaya Kasasi Jadi Rp400 Ribu, PK Jadi Rp2 Juta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4XBfzxHbgGPuI9EGcdFxzw5o2Fs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg)
Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan biaya perkara kasasi dari Rp500 ribu menjadi Rp400 ribu dan biaya peninjauan kembali (PK) dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini, yang tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, bertujuan meringankan beban finansial dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ketua MA Sunarto menyatakan langkah ini dimungkinkan berkat digitalisasi sistem pengajuan perkara.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak