MA Pangkas Biaya Kasasi Jadi Rp400 Ribu, PK Jadi Rp2 Juta

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan biaya perkara kasasi dari Rp500 ribu menjadi Rp400 ribu dan biaya peninjauan kembali (PK) dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini, yang tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, bertujuan meringankan beban finansial dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ketua MA Sunarto menyatakan langkah ini dimungkinkan berkat digitalisasi sistem pengajuan perkara.