John Kei Terima Remisi 7 Bulan di Hari Kemerdekaan 2025

www.liputan6.com

image cover

John Refra alias John Kei mendapatkan remisi total 7 bulan pada 17 Agustus 2025. Remisi ini terdiri dari 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, yang menyebut John Kei sebagai narapidana menarik perhatian publik. John Kei saat ini menjalani vonis 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung pembunuhan.