John Kei Terima Remisi 7 Bulan di Hari Kemerdekaan 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3171576/original/052189500_1594033677-20200706-Rekonstruksi-Rencana-Penyerangan-di-Markas-John-Kei-1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/anhQtVWFyxDV3d57enqMIMQyHkA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3171576/original/052189500_1594033677-20200706-Rekonstruksi-Rencana-Penyerangan-di-Markas-John-Kei-1.jpg)
John Refra alias John Kei mendapatkan remisi total 7 bulan pada 17 Agustus 2025. Remisi ini terdiri dari 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, yang menyebut John Kei sebagai narapidana menarik perhatian publik. John Kei saat ini menjalani vonis 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung pembunuhan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak