Iwakum Gugat UU Pers Pasal 8 ke MK: Perlindungan Wartawan Multitafsir

www.cnnindonesia.com

image cover

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Iwakum menilai norma "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 multitafsir, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata. Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945, menuntut perlindungan wartawan dari tindakan hukum kecuali setelah izin Dewan Pers atau sesuai kode etik pers.