Iwakum Gugat UU Pers Pasal 8 ke MK: Perlindungan Wartawan Multitafsir

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Iwakum menilai norma "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 multitafsir, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata. Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945, menuntut perlindungan wartawan dari tindakan hukum kecuali setelah izin Dewan Pers atau sesuai kode etik pers.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11