Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara, salah satunya karena kondisi kesehatan Fandy yang sakit dan memerlukan pengobatan intensif.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
