nasional.kompas.com

Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara, salah satunya karena kondisi kesehatan Fandy yang sakit dan memerlukan pengobatan intensif.
Masih Seputar nasional

Kebocoran Gas Picu Kebakaran Apartemen City Park Cengkareng

Bahlil Lahadalia Tentukan Posisi Setya Novanto di Golkar

DPR Terima DIM Revisi UU Haji, BP Haji Bakal Setara Kementerian

WIKA Raih Kontrak Irigasi Belimbing Rp51,4 Miliar dari Angkasa Pura
Kejati Sumut Periksa 4 Anggota DPRD Medan Kasus Pemerasan Pengusaha

KPK Sita 4 Bidang Tanah Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Korupsi

PCNU Lasem Desak PBNU Bersuara Soal Korupsi Kuota Haji

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, MA: Cegah Korupsi dan Jaga Integritas

KPK Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Akui Ada Rasa Tidak Adil

Pemerintah Prabowo Siapkan Rp402,4 T untuk Ketahanan Energi 2026