Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

nasional.kompas.com

image cover

Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara, salah satunya karena kondisi kesehatan Fandy yang sakit dan memerlukan pengobatan intensif.