DPR: 20 Prajurit TNI Tersangka Prada Lucky Wajib Dipidana

nasional.kompas.com

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendesak 20 prajurit TNI tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diproses pidana. Ia menegaskan pemecatan administratif tidak cukup jika ada unsur pidana, demi keadilan korban. Dave juga mendorong reformasi pembinaan dan pengawasan internal TNI agar kejadian serupa tidak terulang dan menjaga citra institusi.

Cari berita serupa