Pangkalpinang Gratiskan PBG dan BPHTB, Dukung Target Rumah Nasional

www.antaranews.com

image cover

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini khusus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Tujuannya adalah mendukung program strategis nasional tiga juta rumah dan memudahkan warga membangun rumah layak huni. Kebijakan ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan mulai berlaku sejak dua bulan lalu.