OJK Ungkap Kerugian Scam Rp4,6 Triliun dalam 10 Bulan

www.tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp4,6 triliun. Data ini terkumpul sejak November 2024 hingga Agustus 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan angka kerugian ini meningkat signifikan dalam waktu singkat, dengan IASC menerima hingga 800 laporan per hari. Dana korban dilarikan melalui berbagai platform seperti bank, dompet digital, hingga kripto.

Cari berita serupa