OJK Ungkap Kerugian Rp4,6 T dari Penipuan Jasa Keuangan Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai Rp4,6 triliun. Mirisnya, penipuan ini seringkali berasal dari pelaku jasa keuangan legal. Untuk memerangi kejahatan ini, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center yang menerima 700-800 laporan setiap hari, dengan total 225.281 laporan dan 72.145 rekening telah diblokir.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara