OJK Ungkap Kerugian Rp4,6 T dari Penipuan Jasa Keuangan Legal

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai Rp4,6 triliun. Mirisnya, penipuan ini seringkali berasal dari pelaku jasa keuangan legal. Untuk memerangi kejahatan ini, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center yang menerima 700-800 laporan setiap hari, dengan total 225.281 laporan dan 72.145 rekening telah diblokir.