OJK Ancam Penjara dan Denda Rp1 Triliun untuk Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas lembaga jasa keuangan, meskipun marak praktik ilegal. OJK memperingatkan bahwa pelaku jasa keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana 5-10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 triliun. Sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang lahir seiring perkembangan digitalisasi. Digitalisasi keuangan, meski mempermudah akses, juga kerap disalahgunakan untuk menipu masyarakat dengan jeratan bunga tinggi.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47