OJK Ancam Penjara dan Denda Rp1 Triliun untuk Pinjol Ilegal

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas lembaga jasa keuangan, meskipun marak praktik ilegal. OJK memperingatkan bahwa pelaku jasa keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana 5-10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 triliun. Sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang lahir seiring perkembangan digitalisasi. Digitalisasi keuangan, meski mempermudah akses, juga kerap disalahgunakan untuk menipu masyarakat dengan jeratan bunga tinggi.