OJK Ancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp1 T Pelaku Keuangan Ilegal

www.cnnindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Mereka terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.

Dasar hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, menutup celah hukum yang sebelumnya menjadi 'ranah abu-abu' dalam penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.