OJK Ancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp1 T Pelaku Keuangan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Mereka terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
Dasar hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, menutup celah hukum yang sebelumnya menjadi 'ranah abu-abu' dalam penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini