OJK Ancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp1 T Pelaku Keuangan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Mereka terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
Dasar hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, menutup celah hukum yang sebelumnya menjadi 'ranah abu-abu' dalam penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan