www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Mereka terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
Dasar hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, menutup celah hukum yang sebelumnya menjadi 'ranah abu-abu' dalam penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Masih Seputar ekonomi

OJK: Ekonomi Indonesia Tangguh, IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Jadi 4,8%

Kementerian PU Baru Serap 26,74% Anggaran, Target 95% Akhir 2025

Kemendag Sita 19.391 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

Kadin Soroti Perizinan Investasi Lambat di Daerah, Siap Bantu

JPMorgan Naikkan Rekomendasi ASII ke Overweight, Target Rp6.250

Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Wajib Aplikasi Klik SPHP

Indonesia Capai UHC di Momen 80 Tahun Kemerdekaan

Bulog Batasi Pembelian Beras SPHP: Maksimal 2 Bungkus per Orang

Pemerintah Alokasikan Rp 60 T SAL 2026 untuk Tekan Utang

Pemerintah Siap Tarik Utang Rp781 T di 2026, Terbesar 5 Tahun