KPPU Sidangkan Dugaan Kartel 97 Fintech P2P Lending

www.tempo.co

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan fintech P2P lending. Perkara ini melibatkan 97 terlapor dari industri fintech. Sidang pada 26 Agustus 2025 akan membaca laporan dugaan pelanggaran dan memeriksa alat bukti. Sebelumnya, KPPU menduga terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.