www.tempo.co

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan fintech P2P lending. Perkara ini melibatkan 97 terlapor dari industri fintech. Sidang pada 26 Agustus 2025 akan membaca laporan dugaan pelanggaran dan memeriksa alat bukti. Sebelumnya, KPPU menduga terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Masih Seputar ekonomi
OJK: Kerugian Scam Sektor Keuangan Capai Rp4,6 T dalam 8 Bulan

Kerugian Penipuan Ilegal Tembus Rp 4,6 T, Lampaui Prediksi OJK
Prabowo Siapkan Rp757,8 T Anggaran Pendidikan 2026, Fokus Makan Gratis

SoftBank Gelontorkan Rp32,4 T ke Intel, Jadi Pemegang Saham Terbesar Kelima

Indonesia Jadikan Osaka Expo 2025 Etalase Ekonomi Kreatif Digital

BNI wondrX 2025 Raup Rp2,5 T Transaksi, Tarik 80 Ribu Pengunjung

IHSG Berpeluang Tutup Gap 7.800, Sentimen Jackson Hole Jadi Sorotan

Bursa Asia-Pasifik Melemah Jelang Pertemuan Fed dan Trump-Zelenskyy

Investor Asing Net Buy Rp5 T, 10 Saham Ini Paling Banyak Dijual

IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Jauhi Level Rekor 8.000

Rupiah Tertekan ke Rp16.245/US$, Pasar Nantikan RDG BI & FOMC The Fed