money.kompas.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri tekstil lokal dan membahayakan kesehatan konsumen, sesuai UU No. 7 Tahun 2014.
Masih Seputar ekonomi

Rosan: Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo Soroti Rp40 Miliar

Prabowo Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terima Tantiem

Rosan Roeslani Pastikan Tantiem Komisaris BUMN Dihapus

Saham BBRI Menguat 8,89% di Agustus, Analis Nilai Masih Undervalued
OJK Ingatkan ITSK: Inovasi Harus Seimbang dengan Risiko

Rosan Roeslani Ungkap Pemangkasan Komisaris BUMN Berlanjut Ikuti Arahan Prabowo

Danantara Siap Investasi di Berbagai Sektor Usai RKAP 2025 Disetujui DPR

DPR Setujui RKAP 2025 Danantara, Investasi Domestik Segera Dimulai
Komisi XI DPR Setujui RKAP 2025 PT Danantara, Siap Berinvestasi
Prabowo Targetkan BUMN Sumbang US$50 Miliar, Rosan Siap Penuhi

OJK: GRC Kebutuhan Strategis Sektor Keuangan dan Ekonomi Nasional