Kemendag Sita 19.391 Ballpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri tekstil lokal dan membahayakan kesehatan konsumen, sesuai UU No. 7 Tahun 2014.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara