Kemendag Sita 19.391 Ballpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

money.kompas.com

image cover

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri tekstil lokal dan membahayakan kesehatan konsumen, sesuai UU No. 7 Tahun 2014.