Usai Setnov Bebas, KPK Ingatkan Korupsi e-KTP Rugikan WNI

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK mengingatkan bahwa korupsi e-KTP merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara terstruktur. Kasus ini berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia serta mendegradasi kualitas pelayanan publik. Setya Novanto sendiri bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.