Terpidana Dini Sera, Ronald Tannur, Dapat Remisi HUT ke-80 RI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4339418/original/004504900_1677489632-Suasana_Lapas_Salemba_Jelang_Pemindahan_Richard_Eliezer-Herman-1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LAK3c7FTggvpZWrwPIa36ADEfaY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4339418/original/004504900_1677489632-Suasana_Lapas_Salemba_Jelang_Pemindahan_Richard_Eliezer-Herman-1.jpg)
Terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera, Ronald Tannur, mendapat remisi di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, menyatakan Ronald menerima dua kategori remisi: Remisi Umum 17 Agustus 2025 (1 bulan) dan Remisi Dasawarsa 2025 (90 hari). Sebelumnya, Ronald divonis 5 tahun penjara.
Berita Terbaru

Donald Trump Ampuni Pendiri Binance CZ, Terkuak Kaitan Bisnis Kripto Keluarga Trump.

Pengamat Desak PSSI Jelaskan Pemecatan Kluivert, Bukan Pelatih Baru

Dituding Ayah Anak, Lisa Mariana Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Menteri Israel Hina Saudi: Terus Tunggang Unta Tanpa Normalisasi Palestina

Reza Gladys Tuntut Nikita Mirzani Terbukti Bersalah, Ini Responsnya

Kebijakan Prabowo: BLT Rp900.000 Mulai Cair untuk 35 Juta Keluarga

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Performa Mohamed Salah Anjlok, Liverpool Pertimbangkan Masa Depan Bintangnya?

Ketum PPP Mardiono Apresiasi Prabowo: Ditjen Pesantren Perkuat Peran Lembaga Agama

WHO: Kelaparan Gaza Makin Parah, Bantuan Tak Membaik Meski Gencatan Senjata