Setya Novanto Baru Bisa Duduki Jabatan Publik pada 2031

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, baru bisa menduduki jabatan publik pada tahun 2031. Hal ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mencabut haknya selama 2,5 tahun. Masa pencabutan hak ini dihitung sejak Setnov menyelesaikan masa bebas bersyaratnya pada 1 April 2029. Ia sendiri telah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak