Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

www.cnnindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi total 4 bulan pada momen HUT RI ke-80. Remisi ini terdiri dari remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan. Ditjenpas menyatakan pemberian remisi dilakukan karena Tannur memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.