Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi total 4 bulan pada momen HUT RI ke-80. Remisi ini terdiri dari remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan. Ditjenpas menyatakan pemberian remisi dilakukan karena Tannur memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas