Pengacara Yaqut Klaim Barang Bukti Korupsi Haji Bukan Milik Kliennya

www.cnnindonesia.com

image cover

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim barang bukti elektronik yang disita KPK dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukan milik kliennya. Yaqut disebut menghormati dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum KPK. KPK sendiri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, mencari pihak yang bertanggung jawab.