Mario Dandy Dapat Remisi 3 Bulan Penjara Saat HUT RI ke-80

www.cnbcindonesia.com

Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menerima remisi umum dan dasawarsa total 3 bulan penjara. Remisi ini diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mario Dandy adalah anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Cari berita serupa