www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jemaah haji tahun 2024 bisa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024. Jemaah dapat melapor melalui saluran pengaduan masyarakat KPK, seperti situs web, pusat panggilan 198, atau email. Keterangan ini penting untuk pengayaan penyidikan, terutama dari jemaah yang mendaftar haji khusus namun mendapat layanan reguler, atau haji furoda yang mendapat layanan khusus/reguler.
Masih Seputar nasional

KRL Sempat Dihentikan Akibat Gempa Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, BNPB: Tak Ada Kerusakan dan Korban

KRL Sempat Berhenti Akibat Gempa M 4,9 Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Dedi Mulyadi Geram, Desak Bupati Sukabumi Atasi Infrastruktur Buruk

Prabowo Pimpin Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Ekonomi dan Sumber Daya

KPK Tak OTT Bupati Kolaka Timur Agar Tak Ganggu Rakernas NasDem

KPK Periksa Mantan Anggota BPK Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Komisi VIII DPR Siap Izinkan Dana BPKH Bayar Masyair Haji

BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Gayo ke Medan
Kenaikan PBB Memicu Gejolak Warga di Pati, DPRD Turun Tangan

Amran Sulaiman: Indonesia Kuasai 80% CPO Dunia, Bisa Kontrol Perdagangan