Eks KPK: Aturan MA Mudahkan Setya Novanto Bebas Bersyarat

news.republika.co.id

image cover

Pembebasan bersyarat koruptor kelas kakap Setya Novanto dijelaskan oleh mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, hal ini terjadi akibat perubahan aturan remisi di Mahkamah Agung (MA), khususnya pencabutan PP 99/2012. Aturan baru ini memungkinkan narapidana korupsi yang bukan justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat, yang sebelumnya hanya berlaku bagi JC.