www.cnnindonesia.com

Pemerintah akan mengadakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini khusus untuk penataan pegawai non-ASN, terutama bagi mereka yang terdata di database BKN namun tidak lulus seleksi CASN tahun anggaran 2024.
Masih Seputar ekonomi

Robert Kiyosaki: Menabung Saja Salah untuk Pensiun Akibat Inflasi

Asing Borong BBRI, TLKM, BBCA Rp4,86 T Saat IHSG Melemah

IHSG Diprediksi Mendatar, Pasar Cermati Pertemuan Bank Sentral Global

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis, Tolak Pembatasan Pasokan Gas HGBT

GAPMMI Keluhkan Pembatasan Gas PGN, Ancam Industri Mamin

Pasar Kripto Anjlok, Lebih dari $500 Juta Terlikuidasi

Fitra Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terlalu Optimistis

Basuki: Prabowo Targetkan Infrastruktur Legislatif IKN Rampung 3 Tahun

IHSG Diprediksi Menguat Lanjutkan Tren Usai Tembus Rekor 8.000

Prabowo Perintahkan Pangkas Komisaris BUMN dan Hapus Tantiem

Sri Mulyani Anggarkan Rp599 T untuk Bunga Utang 2026, Naik 8,6%