OJK Perkenalkan Pindar, Bedakan dari Pinjol Ilegal
/photo/2023/09/26/2074815558.png&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2023/09/26/2074815558.png)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru "pindar" atau pinjaman daring. Istilah ini digunakan untuk membedakan dari "pinjol ilegal", mengingat "pinjol" kini berkonotasi negatif. Pindar tetap menjadi moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat, khususnya UMKM, meski bunga relatif tinggi. OJK menekankan pentingnya memahami perbedaan antara pindar yang terdaftar dan diawasi dengan pinjol ilegal untuk penggunaan layanan yang bijak.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN