OJK Perkenalkan Pindar, Bedakan dari Pinjol Ilegal

www.pikiran-rakyat.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru "pindar" atau pinjaman daring. Istilah ini digunakan untuk membedakan dari "pinjol ilegal", mengingat "pinjol" kini berkonotasi negatif. Pindar tetap menjadi moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat, khususnya UMKM, meski bunga relatif tinggi. OJK menekankan pentingnya memahami perbedaan antara pindar yang terdaftar dan diawasi dengan pinjol ilegal untuk penggunaan layanan yang bijak.