www.liputan6.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4925473/original/042451200_1724340303-WhatsApp_Image_2024-08-22_at_10.03.29_0ee0c806.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UtYJg-xLbNrDmCpC7TwwwtGP55c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4925473/original/042451200_1724340303-WhatsApp_Image_2024-08-22_at_10.03.29_0ee0c806.jpg)
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menuai kritik keras dari Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, yang menyatakan Indonesia belum merdeka dari cengkeraman koruptor dan menyoroti lemahnya penegakan hukum, termasuk pemotongan hukuman Novanto.
Masih Seputar nasional

80 Tahun RI: Telkom Perkuat Digitalisasi Bangsa, Dorong UMKM Naik Kelas

6 Kali Ditunda, Gapasdap Sebut Zero ODOL Sandera Transportasi Nasional

800 Ton Bantuan Indonesia Sukses Disalurkan ke 10 Titik Gaza

Rp 50 juta: Tunjangan rumah anggota DPR 2024-2029

DPR bantah gaji Rp 100 juta, ini rincian penghasilan anggota

Aipda Robig Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ikut Ajukan

P2G Desak Prabowo Realisasikan Janji Upah Minimum Guru Non-ASN

Fathanah, John Kei dapat remisi 90 hari di HUT ke-80 RI

Menhub: Kereta Makassar-Pare Pare Terintegrasi Pelabuhan & Terminal

Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT Ke-80 RI

1 Tewas, 1 Kritis: Gempa M 6.0 Rusak 59 Rumah di Poso