www.cnnindonesia.com

Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak Sabtu (16/8). Mantan Ketua DPR ini diwajibkan lapor sekali sebulan hingga 29 April 2029. Pembebasan ini menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang mengurangi masa pidananya menjadi 12 tahun 6 bulan dari sebelumnya 15 tahun.
Masih Seputar nasional

Cianjur Bebaskan Pokok & Denda PBB 2024 ke Belakang

TNI AL Kibarkan Merah Putih dari Dasar Laut Pulau Sangiang, Banten

Gempa M 6,0 Guncang Poso Tepat di HUT ke-80 RI

Puan Bantah Gaji DPR Naik Rp90 Juta, Ganti Kompensasi Rumah

Luhut Maklumi Megawati Satu-satunya Mantan Presiden Absen HUT RI ke-80

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Baru Murni 2029

KPK Tanggapi Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP
/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg&output=webp&q=30&default=https://thumbor.prod.vidiocdn.com/zKlZj1Ja1w5bI9UetuQWwOynIw8=/1280x720/filters:quality(70)/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg)
Bocah SD panjat tiang 12 meter, selamatkan bendera HUT RI di Lampung

Cirebon kaji pembebasan tunggakan PBB, diskon 50% berlaku

Dedi Mulyadi ubah halaman Gedung Sate jadi lokasi upacara

Puan Tegaskan Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Bahas Reshuffle