nasional.kompas.com

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak 16 Agustus. Pembebasan ini melalui program Pembebasan Bersyarat yang disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setnov dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani dua pertiga masa pidana serta membayar denda.
Masih Seputar nasional

Cianjur Bebaskan Pokok & Denda PBB 2024 ke Belakang

TNI AL Kibarkan Merah Putih dari Dasar Laut Pulau Sangiang, Banten

Gempa M 6,0 Guncang Poso Tepat di HUT ke-80 RI

Puan Bantah Gaji DPR Naik Rp90 Juta, Ganti Kompensasi Rumah

Luhut Maklumi Megawati Satu-satunya Mantan Presiden Absen HUT RI ke-80

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Baru Murni 2029

KPK Tanggapi Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP
/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg&output=webp&q=30&default=https://thumbor.prod.vidiocdn.com/zKlZj1Ja1w5bI9UetuQWwOynIw8=/1280x720/filters:quality(70)/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7625004/takjub-siswa-sma-panjat-tiang-14-meter-untuk-selamatkan-tali-bendera-3e0d3c.jpg)
Bocah SD panjat tiang 12 meter, selamatkan bendera HUT RI di Lampung

Cirebon kaji pembebasan tunggakan PBB, diskon 50% berlaku

Dedi Mulyadi ubah halaman Gedung Sate jadi lokasi upacara

Puan Tegaskan Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Bahas Reshuffle