Bekas Ketua DPR Setya Novanto telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, namun statusnya masih dalam pembebasan bersyarat. Ia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Novanto baru akan bebas murni setelah 2029, setelah menjalani hukuman kasus korupsi KTP-el yang vonisnya dipotong Mahkamah Agung.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Presiden Perintahkan Hilirisasi Rp 600 T, DME Gantikan Impor LPG

Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Walikota Muslim Pertama New York: Ini Janji Utamanya

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

Tugu Insurance Raup Laba Rp594 M, Optimis Kinerja Positif Hingga Akhir 2025

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Usai OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Panti Jompo Bosnia Terbakar, 12 Lansia Tewas Akibat Keracunan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1779739/original/057955900_1511442960-20171123-Setya-Novanto-HEL-5.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GHztKWZPgBJoMXssqFtJ_LIgNhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1779739/original/057955900_1511442960-20171123-Setya-Novanto-HEL-5.jpg)