Parole Setya Novanto Dicabut Jika Mangkir Wajib Lapor

www.liputan6.com

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto akan dicabut jika tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mantan Ketua DPR RI itu harus melapor sebulan sekali hingga April 2029. Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara.

Cari berita serupa