Parole Setya Novanto Dicabut Jika Mangkir Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto akan dicabut jika tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mantan Ketua DPR RI itu harus melapor sebulan sekali hingga April 2029. Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara.
Berita Terbaru

Gaji Fantastis Rp 16.000 Triliun Menanti Elon Musk, Ini Syaratnya

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Kardinal Prevost Dinobatkan sebagai Paus Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Menaker Soroti: Produktivitas Kerja RI Tertinggal dari Rata-rata ASEAN

Samsung Dominasi Pasar TV, Dorong Tren Layar Besar di Indonesia

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2342146/original/018594800_1535361049-setnov-diperiksa-terkait-pltu-riau-1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ev1Ihly_OZBrCxDED2WxpjqIDkg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2342146/original/018594800_1535361049-setnov-diperiksa-terkait-pltu-riau-1.jpg)