Puluhan Miliar Rupiah: Bonus Komisaris BUMN Tetap Cair Meski Rugi

Komisaris perusahaan BUMN berhak menerima tantiem atau bonus tahunan yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per individu. Bonus ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 dan dapat tetap cair meskipun perusahaan membukukan kerugian, asalkan target kinerja yang ditetapkan tercapai. Besaran tantiem bergantung pada skala usaha dan laba perusahaan, dengan proporsi berbeda untuk komisaris utama dan lainnya.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Piala Dunia U-17 2025: 21 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga di Qatar

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem Keagamaan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Dana Pemda Rp 234 Triliun Mengendap, DPR Desak Percepat Ekonomi Daerah

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

French Open 2025: Fajar/Fikri Berburu Revans Lawan Kim/Seo di Final

Larangan Pakaian Bekas: Menkeu & Mendag Tegas Berantas Penyelundupan

Pemukim Israel Serang Pemetik Zaitun, 10 Warga Palestina Terluka di Tepi Barat