Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

money.kompas.com

Komisaris perusahaan BUMN berhak menerima tantiem atau bonus tahunan yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per individu. Bonus ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 dan dapat tetap cair meskipun perusahaan membukukan kerugian, asalkan target kinerja yang ditetapkan tercapai. Besaran tantiem bergantung pada skala usaha dan laba perusahaan, dengan proporsi berbeda untuk komisaris utama dan lainnya.
Masih Seputar ekonomi

Polemik Royalti Ancam Budaya: Stasiun Solo Balapan Hentikan Lagu Bengawan Solo

Karyawan Canva Raup Cuan Rp686 T, Valuasi Perusahaan Tembus US$42 M

Anti Gagal! 2 Trik Jitu Klaim DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Masuk

Mulai 2026, Beli Gas Melon Wajib NIK KTP & Dibatasi Sekali Sehari

Taylor Swift Dilamar Travis Kelce, Kekayaan Atlet NFL Ini Jauh di Bawahnya

Gawat! Shell Indonesia Akui Stok BBM Kosong di SPBU, Ini Penyebabnya

Solusi! UMKM Bisa Pinjam Dana Rp 500 Juta Lewat Luna POS, Cepat Cair

Gamma Desak Pemerintah Kendalikan Impor Mesin Bekas, Ancam Industri Lokal

ESDM Ungkap Biang Kerok Kelangkaan BBM Shell & BP-AKR di Jakarta

Bos Summarecon Bongkar 3 Biang Kerok Lesunya Pasar Apartemen

Harga Molase Petani Anjlok 60%, Industri Etanol Terancam Banjir Impor