Pemerintah kembalikan aturan JHT, cair tak wajib tunggu 56 tahun
Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan ini, peserta tidak lagi wajib menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan saldo penuh. Selain itu, peserta juga berhak mencairkan sebagian saldo (hingga 30% untuk rumah, 10% untuk keperluan lain) meski masih aktif bekerja, memberikan fleksibilitas lebih.
Berita Terbaru

App Store Apple Kini Sepenuhnya Tersedia di Web, Pengalaman Penuh di Peramban

Piala Dunia U-17: Inggris Keok 0-3, Brasil Pesta Gol 7-0

Partai Perindo Perjuangkan Suara Rakyat, Usul Ambang Batas Parlemen 1%

Dick Cheney Meninggal, Dokter Ungkap Ketangguhan Luar Biasa Mantan Wapres AS

Inul Daratista Ungkap Rahasia Keuangan Rumah Tangga, Adam Suseno Cuma Pegang Rp1 Juta?

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

Waspada! Modus 'Evil Twin' WiFi Palsu Kuras Data di Bandara Australia

Liga Champions: Bayern Munchen Pecundangi PSG 2-1, Luis Diaz Diusir Wasit

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Tanpa Rakyat, Kita Bukan Apa-apa

Trump Kembali Kontroversial, Sebut Pemilih Yahudi Mamdani "Bodoh"
