Pemerintah kembalikan aturan JHT, cair tak wajib tunggu 56 tahun

www.tempo.co

Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan ini, peserta tidak lagi wajib menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan saldo penuh. Selain itu, peserta juga berhak mencairkan sebagian saldo (hingga 30% untuk rumah, 10% untuk keperluan lain) meski masih aktif bekerja, memberikan fleksibilitas lebih.

Cari berita serupa