www.cnnindonesia.com

Jessica Kumala Wongso dikabarkan kaget setelah Mahkamah Agung kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) keduanya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan kekecewaan dan akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim setelah salinan putusan diterima. Jessica tetap dinyatakan bersalah.
Masih Seputar nasional

Gubernur Kalsel Luncurkan IKD, Wujudkan Layanan Publik Modern

BPJS Kesehatan Serap Rp37 T untuk Penyakit Katastropik, Jantung Terbesar

WMO: La Niña Lemah & Suhu Global Menghangat Agustus-Oktober
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5221323/original/014133200_1747316870-WhatsApp_Image_2025-05-15_at_13.21.24.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uNogl-gTQxvijK-YxnvP6ciiYfE=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5221323/original/014133200_1747316870-WhatsApp_Image_2025-05-15_at_13.21.24.jpeg)
Dedi Mulyadi: Tata Ruang Jabar Kacau, Picu Bencana Alam

DPR Soroti Tambang Ilegal Marak di Papua, Desak Pemerintah Tindak Tegas

TNI lumpuhkan 8 OPM sepekan, Tenggamati Enumbi diduga tewas

Kemenag bangun menara 40 lantai di Bundaran HI, bidik dana umat Rp 500 T
DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757 T: PTKL Picu Kebocoran

Pemberantasan Korupsi: Benang Merah Pidato Perdana SBY, Jokowi, Prabowo

Zero ODOL 2027: Pemerintah Prabowo Kejar Deregulasi Angkutan Barang Rampung 2025

Rp 6,3 Triliun: Anggaran IKN di RAPBN 2026 Turun Signifikan