Jessica Wongso Kaget PK Kedua Ditolak MA, Tetap Bersalah

Jessica Kumala Wongso dikabarkan kaget setelah Mahkamah Agung kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) keduanya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan kekecewaan dan akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim setelah salinan putusan diterima. Jessica tetap dinyatakan bersalah.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN