Prabowo: Ekonomi RI Distorsi, Abaikan Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya distorsi dalam sistem ekonomi Indonesia. Menurutnya, penyimpangan ini terjadi karena mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), terutama pasal 33. Hal ini memicu keanehan, seperti harga pangan yang tidak terjangkau meskipun ada subsidi besar untuk pupuk dan pertanian. Prabowo menegaskan pasal-pasal tersebut adalah benteng perekonomian.
Berita Terbaru

HP Murah Rp1-3 Jutaan: Fitur Modern, Performa Andal untuk Harian

SEA Games 2025: Skuad Bulu Tangkis Indonesia Berubah Total, Kemenpora Turunkan Atlet Terbaik

Mentan Amran Sulaiman: Kepuasan Publik Tertinggi, Meski Tak Populer

Latihan Nuklir Sukses, NATO: Tak Perlu Panik Hadapi Ancaman Rusia

Fahmi Bo Sukses Jalani Operasi Empedu, Kondisi Terkini Diungkap

BCA Research: Investor Beralih, Bitcoin Ungguli Emas Jangka Panjang?

Meta Investasi USD600 Miliar untuk AI dan Lapangan Kerja di AS

Persija Jakarta Balikkan Keadaan, Taklukkan Arema FC di Kandang Lawan

Ledakan SMAN 72: 15 Korban di RS Yarsi Alami Gangguan Pendengaran

Kecelakaan Fatal Tewaskan 14 Orang: UPS Kandangkan Seluruh Armada MD-11
