Prabowo: Ekonomi RI Distorsi, Abaikan Pasal 33 UUD 1945

www.cnbcindonesia.com

Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya distorsi dalam sistem ekonomi Indonesia. Menurutnya, penyimpangan ini terjadi karena mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), terutama pasal 33. Hal ini memicu keanehan, seperti harga pangan yang tidak terjangkau meskipun ada subsidi besar untuk pupuk dan pertanian. Prabowo menegaskan pasal-pasal tersebut adalah benteng perekonomian.

Cari berita serupa