MK Tolak Gugatan Jaminan Pembiayaan Pendidikan hingga Kuliah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2OMQalbtJu2tr8gETU9XwP1iB5c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat pemohon lainnya, yang meminta negara menjamin pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi. Putusan ini menegaskan negara tidak wajib menanggung seluruh biaya pendidikan.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara