www.liputan6.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2OMQalbtJu2tr8gETU9XwP1iB5c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat pemohon lainnya, yang meminta negara menjamin pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi. Putusan ini menegaskan negara tidak wajib menanggung seluruh biaya pendidikan.
Masih Seputar nasional

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Kendur Meski Guru Mundur, Pengganti Siap

Andra Soni Ungkap PR Ekonomi Banten, Genjot Pandeglang-Lebak

LPSK temui keluarga Prada Lucky, siapkan pendampingan saksi

Isu Kependudukan Sorot Dunia, BKKBN Dorong Indonesia Emas 2045

Prabowo Klarifikasi Serakahnomics: Tak Semua Pengusaha Serakah

Puan Desak Pemimpin Turun ke Sawah, Bukan Hanya Baliho

Prabowo dorong 100 Sekolah Rakyat baru/tahun, Mensos siap

Ketua DPD: Gaya Kepemimpinan Bupati Pati Sudewo Picu Demo Warga

Prabowo Ultimatum 'Serakahnomics', Janji Tindak Tegas Penyelewengan Pangan

Menlu Sugiono: RI Pastikan Tampung Warga Gaza, Pulau Galang Opsi

Pailit 2020: Utang PT Petro Energy ke LPEI Dialihkan ke Dua Perusahaan