MK Tolak Gugatan Jaminan Pembiayaan Pendidikan hingga Kuliah

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat pemohon lainnya, yang meminta negara menjamin pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi. Putusan ini menegaskan negara tidak wajib menanggung seluruh biaya pendidikan.