MK Tegaskan Sekolah Dasar-Menengah Negeri-Swasta Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, tidak dipungut biaya atau gratis. Keputusan ini didasarkan pada alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD dan amanat UUD 1945. MK juga menolak permohonan uji materi dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID).
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara