MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Tetap Bersalah Kasus Kopi Sianida

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan putusan ini, status Jessica masih bersalah dalam perkara 'kopi sianida' tersebut. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis, 14 Agustus 2025.