MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Tetap Bersalah Kasus Kopi Sianida

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan putusan ini, status Jessica masih bersalah dalam perkara 'kopi sianida' tersebut. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN