Aipda Robig Dipecat & Divonis 15 Tahun Penjara Usai Tembak Siswa

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, resmi dipecat dari Polri setelah bandingnya ditolak Komisi Kode Etik. Sebelumnya, PN Semarang telah memvonisnya 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keluarga korban menyambut keputusan ini dengan lega, berharap menjadi pelajaran penting agar anggota Polri tidak mudah menembak rakyat.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak