1.063 Tambang Ilegal: Puan Dukung Prabowo Berantas, Sorot Pasal 33 UUD
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas 1.063 tambang ilegal di Indonesia. Puan menekankan pentingnya penegakan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan semangat pemberantasan tambang ilegal.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
