www.antaranews.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini memperkuat pertukaran data yang telah berjalan sejak 2017 dan diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, menandai awal sinergi yang lebih kuat bagi kedua lembaga dan masyarakat.
Masih Seputar ekonomi

Danantara Tegaskan Komitmen Kelola Aset Negara Profesional di HUT RI ke-80

JLU Lamongan Resmi Dibuka, Dorong Pusat Ekonomi Baru
Kemenhub Targetkan Zero ODOL 2027, Aturan Rampung Akhir 2025

BNI wondr multicurrency: Kelola 12 Valas, Transaksi 32 Negara Bebas Biaya Kurs

Cirebon Diskon 50% PBB, Kaji Pembebasan Tunggakan

AS Batalkan Perundingan Dagang India, Tarif 25 Persen Berlaku

Rp508,2 Triliun: Anggaran Perlindungan Sosial RAPBN 2026 Naik 8,6%
BI: Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,66 T Hingga Juni 2025

Yang Huiyan: Taipan China Paling Boncos, Harta Anjlok Rp429 Triliun

Luhut Dorong Kerja Keras Wujudkan APBN Defisit Nol 2027

Gaji ASN/PNS Tak Naik 2026, Anggaran Fokus Program Prabowo