MK Tolak Syarat 50 Persen Plus 1 Pemenang Pilkada Nasional

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pilkada yang meminta penerapan syarat 50 persen plus 1 suara sebagai penentu pemenang Pilkada secara nasional. Saat ini, syarat tersebut hanya berlaku untuk Pilgub Jakarta, sementara daerah lain menggunakan ambang batas lebih dari 30 persen. MK menilai pemberlakuan nasional akan menggerus model asimetris.