www.cnnindonesia.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Tito menjelaskan penentuan tarif PBB memang ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi kepada Gubernur. Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan pajak, menyusul demonstrasi besar di Pati.
Masih Seputar nasional

Menteri Transmigrasi Tegas: Transmigrasi Bukan Bagi Lahan, Tapi Integrasi

Menkes Budi Tegaskan Perlindungan Nakes Usai Kekerasan Verbal di RSUD Sekayu

PMI Ilegal Astuti: Nekat ke Malaysia Tanpa Dokumen, Tak Dapat Kerja

50 Ton Pasir Timah Ilegal Senilai Rp 15,49 Miliar Disita TNI AL
Kapolri Perintahkan Pengecekan Beras, Produsen Tarik Stok Imbas Oplosan

Dasco: Proses Pemakzulan Bupati Pati Sesuai Koridor

Kejagung Tegas: Bantahan Iwan Sritex Soal Korupsi Diuji di Meja Hijau

Kejagung Kembali Sita 4 Mobil Riza Chalid, Jerat TPPU

Eks Wamen PDTT Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Dirut Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Terima Suap Rp2,4 Miliar