news.republika.co.id

Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan direktur utama PT Sritex, sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 1,88 triliun. Meskipun demikian, Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya dalam skandal tersebut saat digelandang ke tahanan.
Masih Seputar nasional

Once Mekel: Kumpul Royalti Musik Bertahap, Jangan Ganggu UMKM

Once Mekel Desak Pengamen & Usaha Kecil Bebas Royalti Musik

Kumpul Kebo Marak di RI, Beban Finansial & Cerai Rumit Jadi Pemicu

Puan Singgung 'Indonesia Gelap', Dasco Desak Pemerintah Tangkap Aspirasi

Zulhas: Penggilingan Padi Besar Wajib Izin Khusus, Lindungi Pabrik Kecil

Tantang Warga, Bupati Pati Minta Maaf Usai Kenaikan PBB Picu 75.000 Massa

299 Hari Menjabat, Prabowo Ungkap Penyelewengan Besar di Pemerintahan

Balita 1 Tahun Luka Digigit Temannya di Daycare Surabaya

Dishub DKI: Sopir Ngantuk Dominasi Kecelakaan Transjakarta Koridor 9
Mentan Amran: 59% Beras Oplosan Campur Beras Patah

Silfester Matutina Tak Dieksekusi Sejak 2019: Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Menghilang