KPK: Rp3 Miliar Dikembalikan Sudewo Tak Hapus Pidana

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor. KPK masih mendalami peran Sudewo dalam kasus ini.