KPK: Rp3 Miliar Dikembalikan Sudewo Tak Hapus Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor. KPK masih mendalami peran Sudewo dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11