Komnas HAM: Aturan Airlangga soal PIK 2 Langgar HAM

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Peraturan Menko terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, khususnya PIK 2 Tropical Coastland, melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran ini ditemukan setelah pemantauan pengaduan masyarakat Pantai Utara Tangerang. Komnas HAM menyebut hak memperoleh informasi dilanggar karena Permenko Nomor 12 Tahun 2024 dikeluarkan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat setempat, yang bahkan tidak mengetahui lahan mereka akan digunakan.