Komnas HAM: Aturan Airlangga soal PIK 2 Langgar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Peraturan Menko terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, khususnya PIK 2 Tropical Coastland, melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran ini ditemukan setelah pemantauan pengaduan masyarakat Pantai Utara Tangerang. Komnas HAM menyebut hak memperoleh informasi dilanggar karena Permenko Nomor 12 Tahun 2024 dikeluarkan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat setempat, yang bahkan tidak mengetahui lahan mereka akan digunakan.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi